Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditahan KPK di Rutan Guntur

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditahan KPK di Rutan Guntur
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

"Pada bulan Juli 2019, TDE melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama "sister city" antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang," tambah Saut.

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi mengajak serta istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Keluarga Tengku Dzulmi bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut mereka didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, yaitu Syamsul Fitri Siregar.

"Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak tour and travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada TDE," ungkap Saut.

Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta.

"Kadis PUPR lalu mengirim Rp200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota," ungkap Saut. (Antara/jpnn)

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditahan KPK dalam statusnya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News