Wali Kota Nonaktif Bareng Istri Jalani Sidang PK

jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito menjalani sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/7).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis (18/6/2015) lalu. Masing-masing dijatuhi pidana 7 tahun untuk Romi Herton dan 5 tahun untuk Masyito.
Romi dan Masyoto juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya.
Putusan itu lebih berat daripada vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Romi Herton selama 6 tahun penjara dan Masyito divonis 4 tahun penjara.(jpnn)
JAKARTA - Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito menjalani sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan banding di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri