Walikota Baubau: Izin Sementara Diproses

Walikota Baubau: Izin Sementara Diproses
Walikota Baubau: Izin Sementara Diproses
Amirul tidak menghalangi ataupun menyilakan WALHI Sultra untuk melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan laporan itu juga salah alamat karena untuk mengadukan suatu permasalahan ke aparta hukum harus memiliki bukti.

Menurut Amirul, penambangan yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya tidak bisa disamaratakan dengan kasus daerah lain. Sebab kata dia, di Kota Baubau aparat penegak hukum melakukan pengawasan mulai dari proses penerbitan tambang sampai dengan perusahaan melakukan aktivitas di daerah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.

"Itu hanya segelintir orang. Kecuali kalau ada bukti. Jadi jangan samaratakan semua orang. Mungkin di tempat lain terjadi, tapi di sini (di Baubau) tidak ada," pungkasnya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Walikota Baubau, Amirul Tamim mengakui hingga saat ini PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) belum mengantongi Izin Pinjam Pakai dari Menteri Kehutanan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News