Walikota Baubau Terancam Dilapor ke KPK

Walikota Baubau Terancam Dilapor ke KPK
Walikota Baubau Terancam Dilapor ke KPK
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara mengancam akan melaporkan Walikota Baubau Amirul Tamim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). WALHI mengindikasikan ada dugaan suap pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT BIS yang telah melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Blok Sorawolio Kota Baubau seluas 1.796 Hektar tanpa adan izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

"WALHI Sultra berencana dalam waktu dekat akan melaporkan tindak pidana kehutanan ini pada aparat penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK. Fokus laporan pada dugaan tindak pidana kehutanan dan tata ruang, serta indikasi penyalahgunaan jabatan dalam keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang berpotensi terjadinya korupsi dalam wujud suap atau gratifikasi. Kami sekarang menyusun laporannya, " Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Hartono kepada JPNN, Sabtu (16/7).

Berdasarkan hasil analisis WALHI, kata Hartono tindakan PT BIS melanggar UU No.41/1999 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (3) yang menegaskan bahwa, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Hutan oleh Menteri kehutanan dengan pertimbangan batasan luas dan jangka waktu tertentu, serta kelestarian lingkungan.

Selain itu, kata Hartono lagi, perusahaan penambang bisa juga dijerat Pasal 50 ayat (3) butir (g) yang menegaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan Penyelidikan Umum atau ekspolrasi/ekspolitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Izin Menteri. " Undang-undang ini bisa menjeratnya," tukasnya.

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara mengancam akan melaporkan Walikota Baubau Amirul Tamim ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News