Walikota Bogor Dilaporkan ke Bareskrim

Walikota Bogor Dilaporkan ke Bareskrim
Walikota Bogor Dilaporkan ke Bareskrim
JAKARTA - Walikota Bogor Diani Budiarto dilaporkan GKI Yasmin ke Mabes Polri atas tuduhan melanggar Pasal 335 dan 336 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Laporan tersebut diberkas dengan nomor laporan 166/IV/2011.

Diani dianggap melanggar Pasal 335 dan 336 KUHP karena melontarkan pernyataan tak menyenangkan di media massa. “Demi keamanan, tegaknya hukum dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia yang beragam suku, agama dan kepercayaan, polisi harus segera mengambil langkah hukum untuk menindak Diani Budiarto,” jelas Kuasa Hukum GKI Yasmin, Jayadi Damanik.

Menanggapi hal tersebut, Diani mengaku siap menghadapinya. “Semua kita hadapi. Masak pemimpin pemerintah daerah harus ngacleng (kabur atau menghindar). Kita tidak sendiri, ada Muspida dan ahli hukum,” tegas orang nomor satu di Kota Bogor itu.

Walikota Bogor pertama pilihan rakyat itu mengaku mengeluarkan pernyataan “Terserah mereka (GKI, red) mau tempat ibadah atau perang.”  Pernyataannya itu dikeluarkannya saat wawancara dengan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik.

JAKARTA - Walikota Bogor Diani Budiarto dilaporkan GKI Yasmin ke Mabes Polri atas tuduhan melanggar Pasal 335 dan 336 KUHP tentang perbuatan tak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News