Walikota Kendari Instruksikan THM Ditutup

Walikota Kendari Instruksikan THM Ditutup
Walikota Kendari Instruksikan THM Ditutup
Secara terpisah, Kabag Hukum Pemkot Kendari, Yusrianto SH MH mengungkapkan, secepatya surat edaran yang berisi larangan operasi THM dan sejenisnya diterbitkan. Setalah surat edaran itu ditanda tangani Walikota, Menurut Ketua FKPPI itu, puhaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha.

Setalah jadwal larangan itu diberlakukan, menurut Yusrianto, pihaknya akan kembali mengecek ke seluruh tempat hiburan. Apakah aturan itu sudah dilaksanakan, atau sebaliknya. Jika kedapatan ada THM atau tempat hiburan yang tetap beroperasi, mereka dipastikan tidak akan pernah lagi membuka usahanya. Pasalnya, pemkot memberikan warning,  seluruh jenis usaha yang dilarang untuk beroperasi pada bulan ramadan, jika kedapatan tetap beroparasi, izin usahanya bakal dicabut, dan mereka sama sekali tidak akan pernah mendapatkan perpanjangan izin usaha.

Terkait rencana tersebut,  Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Suri Zam-zam mengatakan, upaya Pemkot untuk menutup sementara THM itu sudah tepat. Itu kata Suri, merupakan penghargaan atas kedatangan bulan suci ramadhan. Kalau terus dibiarkan, bisa saja mengganggu konsentrasi ibadah umat Islam yang sedang menjalankan puasa.

"Saya mendukung langkah pemkot untuk menerbitkan edaran untuk penutupan sementara THM di kota Kendari. Kalau mengenai penghasilan pengusaha yang akan menutup sementara operasi mereka, itu bukan hal yang patut dipertimbangkan, karena sudah menjadi tradisi setiap tahun seluruh kegiatan yang berhubungan dengan dunia malam wajib untuk ditutup," pungkasnya. (fya/tri/awa/jpnn)

KENDARI - Menjelang bulan suci ramadhan, Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara menghimbau agar seluruh tempat hiburan malam (THM) ditutup.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News