Walikota Manado Tuding JPU Tidak Adil
Senin, 03 Agustus 2009 – 12:39 WIB

DISIDANG LAGI- Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi saat memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA- Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp68,8 miliar menuding JPU KPK tidak adil dalam penuntutannya. Dia menyebut, dalam dakwaan JPU baik primer maupun subsider jelas-jelas menyebut Kabag Keuangan Wenny Rolos dan Bendahara Sekretariat Kota Meiske Goni ikut bersama-sama dalam pencairan uang. “Seharusnya apa yang saya kerjakan untuk membangun Kota Manado dicantumkan dan bisa meringankan posisi saya,” ujarnya.
“Tapi kenapa yang dijerat hanya saya sendiri, kenapa keduanya tidak. Di mana letak keadilan JPU,” kata Jimmy dalam materi pembelaannya yang dibacakan tim penasihat hukumnya Viktor Nadapdap di PN Tipikor, Senin (3/8).
Baca Juga:
Ketidakadilan juga dirasakan wali kota pertama pilihan rakyat Manado itu di mana dalam penuntutannya, JPU tidak mencantumkan jasa-jasanya saat membangun kota. Dari yang dulunya sangat kotor dan macet kini menjadi kota terbersih sehingga bisa mendapatkan Adipura tiga tahun berturut. Demikian juga penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) bisa terlaksana karena Manado sudah berubah menjadi kota yang bersih.
Baca Juga:
JAKARTA- Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp68,8
BERITA TERKAIT
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar