Walikota Manado Tuding JPU Tidak Adil
Senin, 03 Agustus 2009 – 12:39 WIB
JAKARTA- Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp68,8 miliar menuding JPU KPK tidak adil dalam penuntutannya. Dia menyebut, dalam dakwaan JPU baik primer maupun subsider jelas-jelas menyebut Kabag Keuangan Wenny Rolos dan Bendahara Sekretariat Kota Meiske Goni ikut bersama-sama dalam pencairan uang. “Seharusnya apa yang saya kerjakan untuk membangun Kota Manado dicantumkan dan bisa meringankan posisi saya,” ujarnya.
“Tapi kenapa yang dijerat hanya saya sendiri, kenapa keduanya tidak. Di mana letak keadilan JPU,” kata Jimmy dalam materi pembelaannya yang dibacakan tim penasihat hukumnya Viktor Nadapdap di PN Tipikor, Senin (3/8).
Baca Juga:
Ketidakadilan juga dirasakan wali kota pertama pilihan rakyat Manado itu di mana dalam penuntutannya, JPU tidak mencantumkan jasa-jasanya saat membangun kota. Dari yang dulunya sangat kotor dan macet kini menjadi kota terbersih sehingga bisa mendapatkan Adipura tiga tahun berturut. Demikian juga penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) bisa terlaksana karena Manado sudah berubah menjadi kota yang bersih.
Baca Juga:
JAKARTA- Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp68,8
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak