Walikota Manado Tuding JPU Tidak Adil

Walikota Manado Tuding JPU Tidak Adil
DISIDANG LAGI- Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi saat memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA-  Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp68,8 miliar menuding JPU KPK tidak adil dalam penuntutannya. Dia menyebut, dalam dakwaan JPU baik primer maupun subsider jelas-jelas menyebut Kabag Keuangan Wenny Rolos dan Bendahara Sekretariat Kota Meiske Goni ikut bersama-sama dalam pencairan uang.

“Tapi kenapa yang dijerat hanya saya sendiri, kenapa keduanya tidak. Di mana letak keadilan JPU,” kata Jimmy dalam materi pembelaannya yang dibacakan tim penasihat hukumnya Viktor Nadapdap di PN Tipikor, Senin (3/8).

Ketidakadilan juga dirasakan wali kota pertama pilihan rakyat Manado itu di mana dalam penuntutannya, JPU tidak mencantumkan jasa-jasanya saat membangun kota. Dari yang dulunya sangat kotor dan macet kini menjadi kota terbersih sehingga bisa mendapatkan Adipura tiga tahun berturut. Demikian juga penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) bisa terlaksana karena Manado sudah berubah menjadi kota yang bersih.

“Seharusnya apa yang saya kerjakan untuk membangun Kota Manado dicantumkan dan bisa meringankan posisi saya,” ujarnya.

JAKARTA-  Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp68,8

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News