Walikota Perintahkan Tutup Panti Pijat Nakal
Senin, 26 September 2011 – 10:14 WIB
PALEMBANG – Banyaknya Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) yang beroperasional tanpa izin resmi, membuat Wali Kota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MT berang.
Ia menginstruksikan segenap jajaran, terutama instansi terkait untuk segera mendata dan memantau kondisi di lapangan. “Jika benar (PPUT/PPUM, red)) tidak berizin, tutup (tempat usahanya, red),” tegas Wako Eddy, kemarin.
Langkah tegas berupa penertiban PPUT/PPUM ilegal tersebut diambil karena pihak bersangkutan dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan. Seharusnya, kata Eddy, setiap bangunan yang berdiri dan tempat usaha yang beroperasional harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“Kalau tidak ada (izin, red), berarti ilegal, harus ditertibkan,” terangnya. Tapi, sambung Eddy, terlebih dahulu perlu ada pemberitahuan dan peringatan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
PALEMBANG – Banyaknya Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) yang beroperasional tanpa izin resmi, membuat
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak