Walikota Perintahkan Tutup Panti Pijat Nakal
Senin, 26 September 2011 – 10:14 WIB
Oleh karena itu, petugas retribusi diimbau untuk lebih aktif mensosialisasikan mengenai pengurusan dan pembuatan perizinan seperti surat izin tempat usaha (SITU) dan izin operasional yang saat ini telah diserahkan ke kantor pelayanan perizinan terpadu (KPPT) Palembang.
Baca Juga:
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Palembang, Hasbullah Tuwi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, terjadinya masalah perizinan tersbut lantaran para pemilik dan pengelola PPUT/PPUM belum mengetahui adanya perubahan tempat pengurusan perizinan.
”Mereka (PPUT/PPUM, red) belum tahun harus urus perizinan (SITU, red) kemana,” terang pria yang hampir seluruh rambutnya sudah berwarna putih itu. Oleh karena itu, sambung Hasbullah, pihaknya bakal segera mengunjungi, sekaligus mensosialisasikan pengurusan perizinan di KPPT kepada para pemilik dan pengelola PPUT/PPUM.
”Kita juga akan lakukan pendataan tempat usaha dan pegawainya. Harapannya, mereka akan mengerti sehingga mematuhi aturan yang berlaku dengan segera mengurus perizinan yang diperlukan,” tukas Hasbullah.
PALEMBANG – Banyaknya Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) yang beroperasional tanpa izin resmi, membuat
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene