Walikota Pontianak Surati Konsulat Malaysia
Senin, 29 Oktober 2012 – 17:32 WIB

Walikota Pontianak Surati Konsulat Malaysia
"Semuanya tergantung bagaimana upaya pemerintah pusat dan Kementerian Luar Negeri RI menyiapkan pengacara yang handal untuk mengungkap dan membuktikan kejadian yang sebenarnya," katanya.
Bahkan, dia yakin, karena hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia, ada titik cerah untuk yang bersangkutan terbebas dari hukuman gantung.
Seperti diketahui, dua TKI kakak beradik yang berprofesi sebagai penjaga playstation di Malaysia, dituduh membunuh pada Desember 2010 silam. Kemudian, pada Oktober 2012 keduanya divonis hukuman gantung sampai mati. Pihak Frans dan Dharry kemudian melakukan banding di Mahkamah Rayuan, Selangor, Malaysia. (boy/jpnn)
PONTIANAK – Walikota Pontianak Sutarmidji, Senin (29/10), melayangkan langsung surat kepada Konsulat Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh