Walikota Pontianak Surati Konsulat Malaysia
Senin, 29 Oktober 2012 – 17:32 WIB

Walikota Pontianak Surati Konsulat Malaysia
"Menurut Konsul, paling cepat itu 19 bulan. Bahkan ada kasus yang baru diputus oleh Mahkamah Persekutuan hingga tujuh tahun lamanya," kata Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Pontianak itu.
Baca Juga:
Midji juga menjelaskan, proses yang dilalui dalam kasus ini masih sangat panjang. Menurutnya, masih ada lagi proses melalui Mahkamah Rayuan untuk tingkat banding. Setelah putusan Mahkamah Rayuan, masih ada tingkat Mahkamah Persekutuan atau di Indonesia disebut juga sebagai kasasi.
Midji menegaskan, setelah putusan Mahkamah Persekutuan nanti, masih ada lagi pemberian grasi atau pengampunan dari Sultan atau Raja. "Karena kasusnya di negeri Selangor maka kalau minta pengampunan pun setelah putusan Mahkamah Persekutuan itu kepada Raja Selangor," beber dia.
Karenanya, dengan melihat struktur kasus tersebut, Mijdi optimis kedua TKI itu bisa lepas dari hukuman gantung.
PONTIANAK – Walikota Pontianak Sutarmidji, Senin (29/10), melayangkan langsung surat kepada Konsulat Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat,
BERITA TERKAIT
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya