Walkot Bandung Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi
Rabu, 06 September 2023 – 16:29 WIB

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Selain suap, Yana Mulyana juga didakwa menerima gratifikasi Rp206.025.000,00, SGD 14.520, Yen 645.000, USD3 ribu, dan Bath 15.630.
Selain uang, Yana juga menerima sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.
Jaksa menyebut penerimaan itu berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Wali Kota Bandung.
Perbuatan Yana diancam dengan Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tan/JPNN)
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana menerima suap sebesar Rp400.407.000.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono