Walkot Depok Dilaporkan Ke Panwaslu
Terkait Foto Berpakaian Dinas di Kalender PKS
Senin, 02 Februari 2009 – 22:16 WIB
Sekretaris Gelombang Kota Depok Kasno menyatakan kecewa atas hasil keputusan dari Panwaslu Kota Depok tersebut. Seharusnya Panwaslu memberlakukan UU Nomor 32 tentang Otonomi Daerah, pasal 28 tentang Larangan Bagi Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Kami kecewa dengan keputusan Panwaslu Kota Depok," katanya menandaskan. (aj/JPNN)
Baca Juga:
DEPOK - Walikota Depok Nur Mahmudi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang (Gerakan Lokomotif Pembangunan, karena ditengarai melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diterjang Banjir, 4 Jembatan Gantung di Ogan Komering Ulu Putus, Begini Kondisinya
- Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, 204 Warga Agam Mengungsi
- BPBD: 4 Jembatan Gantung di OKU Putus Diterjang Banjir
- 27 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir di Sumbar
- Tak Ada Jejak Rem di Lokasi Kecelakaan Subang
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!