Wamenag Pastikan Dana BOS Madrasah Tidak Dipotong Rp 100 Ribu
Kenaikan anggaran sebesar Rp100ribu per siswa dan santri dialokasikan terlebih dahulu untuk menangani pandemi COVID-19.
Hal itu sejalan dengan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-l9) dan Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020.
Berdasarkan Surat Menkeu Nomor : S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, total penghematan Kemenag mencapai Rp2,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp2,02 triliun diambilkan dari porsi anggaran Ditjen Pendidikan Islam. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wamenag memastikan dana bos madrasah tahun ini tidak dipotong Rp 100 ribu dan meminta masyarakat tidak percaya dengan informasi yang tidak benar
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Peringatan Isra Mikraj Nasional, Wamenag: Inspirasi Jaga Kerukunan Umat Beragama
- Apresiasi Wamenag atas Pembentukan Pokjaluh, KKG, dan MGMP
- Wamenag Beri Pesan Khusus kepada Alumni PKN Tingkat II
- Wamenag: ASN Kemenang Harus Netral, Tidak Boleh jadi Tim Pemenangan di Pemilu
- Wakil Ketua MPR Minta Kemenkeu Buka Blokir Anggaran BOS Madrasah