Wamenaker Afriansyah Ingatkan Kewajiban Perusahaan Menyusun Struktur dan Skala Upah

Wamenaker Afriansyah Ingatkan Kewajiban Perusahaan Menyusun Struktur dan Skala Upah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka sekaligus memberikan arahan Training of Trainer (ToT) bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional, Jumat (14/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Hal tersebut penting dilakukan untuk mewujudkan upah yang berkeadilan.

Wamenaker Afriansyah menegaskan kewajiban tersebut sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dia menyampaikan adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal.

"Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing, mengingat pada saat penyusunan struktur dan skala upah telah melalui proses survei upah," kata Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka sekaligus memberikan arahan Training of Trainer (ToT) bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional, Jumat (14/7).

Wamenaker Afriansyah juga menyampaikan untuk menjamin terlaksananya penetapan upah di perusahaan, penetapan upah dilakukan dengan dua sistem.

Pertama, sistem satuan waktu yakni pembayaran upah disesuaikan dengan waktu pekerja atau buruh melaksanakan suatu pekerjaan, yaitu: per jam, harian dan secara bulanan

Kedua, sistem satuan hasil yakni upah ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati.

Wamenaker Afriansyah Noor mengingatkan kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News