Wamenaker Afriansyah: Jangan Berangkatkan Pekerja Migran secara Ilegal

Wamenaker Afriansyah: Jangan Berangkatkan Pekerja Migran secara Ilegal
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengingatkan janganlah memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengingatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar selalu menempatkan PMI secara prosedural.

Sehingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan jaminan perlindungan.

"Cari untung itu jangan banyak-banyak. Kasian mereka (PMI). Kami setuju mereka kerja, tetapi kami pun memberikan perlindungan yang baik kepada mereka," kata Wamenaker Afriansyah saat melakukan Inspeksi Mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/12).

Pada Sidak tersebut, Wamenaker bersama tim pengawas ketenagakerjaan, imigrasi, dan Polres setempat berhasil mengamankan 63 PMI yang akan diberangkat secara nonprosedural ke Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Dari 63 PMI tersebut, 60 di antaranya sudah beberapa kali bekerja di Timur Tengah secara nonprosedural.

"Lucunya lagi mereka ini sudah berkali-kali dan rupanya sudah sering berangkat untuk bekerja di Timur Tengah tetapi tidak sesuai prosedural," ucap dia.

Untuk mencegah kembali terjadinya upaya penempatan PMI secara nonprosedural, Wamenaker mengajak P3MI agar selalu menjalin komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami Kementerian Ketenagakerjaan siap untuk bekerja sama dengan P3MI. Janganlah memberangkatkan (PMI) secara ilegal. Itu yang utama," ucap Wamenaker.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengingatkan janganlah memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News