Wamenaker Afriansyah: Jangan Berangkatkan Pekerja Migran secara Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengingatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar selalu menempatkan PMI secara prosedural.
Sehingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan jaminan perlindungan.
"Cari untung itu jangan banyak-banyak. Kasian mereka (PMI). Kami setuju mereka kerja, tetapi kami pun memberikan perlindungan yang baik kepada mereka," kata Wamenaker Afriansyah saat melakukan Inspeksi Mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/12).
Pada Sidak tersebut, Wamenaker bersama tim pengawas ketenagakerjaan, imigrasi, dan Polres setempat berhasil mengamankan 63 PMI yang akan diberangkat secara nonprosedural ke Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab.
Dari 63 PMI tersebut, 60 di antaranya sudah beberapa kali bekerja di Timur Tengah secara nonprosedural.
"Lucunya lagi mereka ini sudah berkali-kali dan rupanya sudah sering berangkat untuk bekerja di Timur Tengah tetapi tidak sesuai prosedural," ucap dia.
Untuk mencegah kembali terjadinya upaya penempatan PMI secara nonprosedural, Wamenaker mengajak P3MI agar selalu menjalin komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami Kementerian Ketenagakerjaan siap untuk bekerja sama dengan P3MI. Janganlah memberangkatkan (PMI) secara ilegal. Itu yang utama," ucap Wamenaker.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengingatkan janganlah memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan