Wamenkum HAM Sebut Edhy dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati, Begini Kata Ali Fikri
"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," ujar Ali.
Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemik COVID-19 layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2).
Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.
Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19.
Kedua, keduanya melakukan kejahatan itu dalam jabatan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Simak respons KPK terkait pernyataan Wamenkum HAM yang menyebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- KPK Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Barang & Jasa Fiktif di Telkom, VP Corcom Bilang Begini
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah