Wamenkumham: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi Bangsa

Wamenkumham: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi Bangsa
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej usai seminar nasional di Jakarta. Foto: Dok Humas Kemenkumham

"Memang belum final, pasalnya memang sudah final tetapi peraturan pemerintah itu isinya belum karena masih 2026, masih dua tahun lebih ya," imbuhnya.

Edward Omar Sharif Hiariej juga mengatakan bahwa kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa. 

"Kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan kepada Pancasila, UUD 1945, HAM dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa yang ada di dunia serta harus ada pengaturan yang ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat," ujar Eddy.

Untuk itu, diperlukan pengaturan yang ketat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat

"Di sisi lain, keberadaan hukum yang hidup di masyarakat ini bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana," katanya.

"Apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," jelas Eddy. Menurut dia, orientasi dari KUHP tidak hanya pada kepastian hukum. Namun, keadilan dan kebermanfaafan untuk masyarakat luas.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan KUHP baru patut diapresiasi karena merupakan produk hukum karya anak bangsa.

Yasonna juga mengatakan KHUP menuai pro dan kontra karena pasal yang dinilai kontroversial.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sistem hukum Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News