Wamenkumham: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi Bangsa

Wamenkumham: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi Bangsa
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej usai seminar nasional di Jakarta. Foto: Dok Humas Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia.

Menurut pria yang akrab disapa Eddy Hiariej, itu KUHP tidak hanya berfungsi sebagai penjamin kepastian hukum negara, tetapi juga sebagai wahana keadilan dalam penerapan hukum.

"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," ujar melalui keterangan tertulisnya, seusai Seminar Nasional di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Eddy mengatakan seminar nasional ini digelar untuk membicarakan pasal-pasal di KUHP. Kemenkumham, katanya, terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru.

"Acara ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat. Kenapa ini perlu didiskusikan karena di dalam pasal 2 KUHP," kata Eddy.

"Khususnya di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat,"
sambungnya.

Eddy menuturkan sosialisasi akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU No. 1 Tahun 2023 ini. Sebab pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada tahun 2026.

"Pasti (diskusi lanjutan) jadi kita kan sosialisasi KUHP, tetapi diskusi tentang beberapa pasal-pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan, terus kita galakan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi," tutur Edward.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sistem hukum Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News