MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres

MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej mengomentari soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Edward mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono soal putusan tersebut serta-merta berlaku, maka masa jabatan pimpinan KPK telah resmi diperpanjang satu tahun dan bakal berakhir pada 20 Desember 2024.

"Kalau serta merta berlaku, artinya masa jabatan pimpinan KPK yang ada sekarang diperpanjang satu tahun berarti baru berakhir 20 Desember 2024," kata Edward kepada awak media di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5).

Edward menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun kini harus segera mengubah Keputusan Presiden (Keppres) soal Pengangkatan Pimpinan KPK.

Wamenkumham mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus segera menindaklanjuti putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News