MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres

MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan petinggi atau anggota lembaga independen lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun," ucap Arief. (cr1/jpnn)

Wamenkumham mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus segera menindaklanjuti putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News