MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres

MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menjadi lima tahun.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu, sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan putusan menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Anwar membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

Wamenkumham mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus segera menindaklanjuti putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News