MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres

MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Presiden harus segera mengubah Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pimpinan KPK yang (masa jabatannya diperpanjang) tadinya empat tahun berdasarkan putusan MK ini diperpanjang satu tahun," ujar Edward.

Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga berharap MK bisa menyampaikan keterangan lebih jelas kepada publim terkait putusan tersebur agar tak menimbulkan kontroversi.

"Saya kira memang harus ada penjelasan dari Mahkamah Konstitusi supaya tidak menimbulkan kontroversi," ujar Edward.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK.

Wamenkumham mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus segera menindaklanjuti putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News