MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres
Jumat, 26 Mei 2023 – 20:06 WIB
"Presiden harus segera mengubah Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pimpinan KPK yang (masa jabatannya diperpanjang) tadinya empat tahun berdasarkan putusan MK ini diperpanjang satu tahun," ujar Edward.
Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga berharap MK bisa menyampaikan keterangan lebih jelas kepada publim terkait putusan tersebur agar tak menimbulkan kontroversi.
"Saya kira memang harus ada penjelasan dari Mahkamah Konstitusi supaya tidak menimbulkan kontroversi," ujar Edward.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan KPK.
Wamenkumham mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus segera menindaklanjuti putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK
BERITA TERKAIT
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Menpora Dito Ariotedjo Menghadiri Penyerahan SPT Pajak 2023 oleh Presiden Jokowi
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru