Wamenkumham: Pemerkosaan & Pemaksaan Aborsi Tidak Diatur Dalam RUU TPKS, Nih Alasannya

Wamenkumham: Pemerkosaan & Pemaksaan Aborsi Tidak Diatur Dalam RUU TPKS, Nih Alasannya
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

Aborsi juga sudah diatur dalam UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 75 Ayat 1, disebutkan bahwa: Setiap orang dilarang melarang aborsi. Namun ada pengecualian untuk dua kondisi, yaitu indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Komnas Perempuan tidak sepakat dengan alasan Eddy yang menyebut akan terjadi tumpang tindih aturan jika pelecehan seksual dan pemaksaan aborsi masuk dalam RUU TPKS.

“Selama RKUHP belum disepakati atau kemudian menghasilkan rumusan yang tidak mencerminkan pengalaman korban, maka keputusan untuk menggantungkan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi ini akan merugikan korban, utamanya perempuan,” tutur Andy Yentriyani.

Komnas Perempuan berharap Pemerintah mempertimbangkan ulang pengaturan tentang perkosaan dan pemaksaan aborsi. Harapan ini dilandasi semangat agar RUU TPKS bisa benar-benar bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan seksual.

Semangat ini juga diserukan Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, dalam acara audiensi dengan para aktivis yang mengawal RUU TPKS (12/1).

Puan Maharani menyebut RUU TPKS harus hadir sebagai satu payung hukum untuk menjaga serta membuat aman masyarakat, khususnya kaum perempuan.

Meski begitu, Puan juga menilai pentingnya memperhatikan korban-korban kekerasan seksual dari kelompok masyarakat lainnya seperti kaum lelaki dan disabilitas.

“Ini harus menjadi undang-undang yang dapat membuat kita bekerja dengan nyaman dan merasa dilindungi, agar UU ini juga dapat melindungi anak hingga cicit kita. Apalagi kita perempuan, jiwa keibuan kita itu akan sangat melekat di manapun kita berada,” tegas Puan Maharani.(fri/jpnn)

Wamenkumham merespons Komnas Perempuan yang mempersoalkan tidak masuknya pemerkosaan dan pemaksaan aborsi di RUU TPKS, begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News