Wamenkumham Percaya Diri RKUHP Bakal Disahkan Pada Juni 2022

Wamenkumham Percaya Diri RKUHP Bakal Disahkan Pada Juni 2022
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: diambil dari setkabgoid

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej merasa percaya diri Revisi Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP) disahkan pada Juni 2022.

Pasalnya, kata dia, RKUHP sudah mendapat persetujuan di DPR RI pada pembahasan tingkat pertama. Pemerintah bersama Komisi III bakal membahas secara intensif revisi aturan tersebut.

"Paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Omar di sela-sela rapat Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Supriansa menyebut pihaknya juga berkomitmen agar RKUHP bisa disahkan pada Juni 2022.

"Juni, insyaallah kami selesaikan ini RKUHP. Begitu kira-kira," ujar legislator Fraksi Partai Golkar itu.

RKUHP sebelumnya sempat diupayakan segera disahkan DPR pada 2019. Namun, revisi aturan itu menuai protes luas rakyat dan mahasiswa.

Misalnya, mahasiswa menilai aturan dalam RKUHP justru memperlemah upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. (ast/jpnn)


Pemerintah menyebut RKUHP sudah disetujui DPR di tingkat pertama. Oleh karena itu, pemerintah percaya diri bisa disahkan pada Juni 2022.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News