Wanita dan Pria Tertangkap Basah Habis Main Kuda-kudaan di Kamar Hotel, Hmmmm

Wanita dan Pria Tertangkap Basah Habis Main Kuda-kudaan di Kamar Hotel, Hmmmm
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C. Tarigan (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Rabu (4/8). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka

Kedua muncikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan PSK itu akan dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (antara/jpnn)

AL dan SR menjajakan wanita itu melalui media sosial dengan tarif sampai Rp4 juta untuk sekali kencan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News