Wanita dan Pria Tertangkap Basah Habis Main Kuda-kudaan di Kamar Hotel, Hmmmm
Rabu, 04 Agustus 2021 – 16:13 WIB
Kedua muncikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan PSK itu akan dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (antara/jpnn)
AL dan SR menjajakan wanita itu melalui media sosial dengan tarif sampai Rp4 juta untuk sekali kencan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Banyak Talenta Hebat di Mizani Ramadan Fest 2024, Kiai Maman Bangga
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap