Wanita Hamil Curi Barang Elektronik Mahasiswi

Wanita Hamil Curi Barang Elektronik Mahasiswi
Wanita Hamil Curi Barang Elektronik Mahasiswi
Mendengar suara tersebut, penghuni kost lain bersama warga berdatangan dan menangkap pelaku dan melaporkannya kepada aparat setempat. Mendapat informasi, petugas dari Polsek Dramaga mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

“Pelaku masih kita mintai keterangan, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Dramaga, AKP Pahyuniati. (sdk)


DRAMAGA-Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang perempuan yang sedang hamil tujuh bulan, SA (35) nekad mencuri alat elektronik di salah satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News