Wanita Hamil Curi Barang Elektronik Mahasiswi
Sabtu, 09 Maret 2013 – 09:26 WIB
Mendengar suara tersebut, penghuni kost lain bersama warga berdatangan dan menangkap pelaku dan melaporkannya kepada aparat setempat. Mendapat informasi, petugas dari Polsek Dramaga mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku masih kita mintai keterangan, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Dramaga, AKP Pahyuniati. (sdk)
DRAMAGA-Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang perempuan yang sedang hamil tujuh bulan, SA (35) nekad mencuri alat elektronik di salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat