Wanita Hamil Disodorin Air Putih, Setelah Diminum Berujung Maut, Sang Kekasih Terancam Hukuman Mati

Wanita Hamil Disodorin Air Putih, Setelah Diminum Berujung Maut, Sang Kekasih Terancam Hukuman Mati
FA, 38, pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial MS, 30, warga Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut saat diamankan di Polrs Lombok Tengah. Foto: dok pri untuk antaranews

Diketahui pelaku membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral. Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukannya pada 27 Agustus 2020.

"Pelaku memberikan korban minum racun dengan alasan supaya bayi dalam kandungan gugur," katanya.

Sebelumnya korban MS dikabarkan hilang empat bulan lalu, namun belakangan diketahui dibunuh oleh pelaku.

Adapun korban telah berstatus menjadi istri dari suaminya sahnya Ma'at yang saat ini sedang berada di Malaysia menjadi TKI.

Sementara itu, FA, 38, pelaku pembunuhan MS, 30, mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya kepada korban.

"Saya khilaf, waktu kasih minum itu (racun), ndak ada perasaan saya itu, ndak tau dalam pikiran saya itu apa," kata FA saat ditanya wartawan di Mapolres Lombok Tengah.

Pria yang bekerja sebagai sopir truk itu mengaku, bahwa ketika ia memberikan minuman kepada korban agar, bayi dalam kandungan MA gugur.

"Saya suruh minum dia (MS) supaya bayi itu hancur," kata singkat pria berpostur badan besar ini.

Polisi telah melakukan autopsi terhadap wanita berinisial MS, 30, korban pembunuhan di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News