Wanita Hamil Disodorin Air Putih, Setelah Diminum Berujung Maut, Sang Kekasih Terancam Hukuman Mati

Wanita Hamil Disodorin Air Putih, Setelah Diminum Berujung Maut, Sang Kekasih Terancam Hukuman Mati
FA, 38, pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial MS, 30, warga Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut saat diamankan di Polrs Lombok Tengah. Foto: dok pri untuk antaranews

Pelaku juga mengatakan, saat meminta korban untuk meminum racun tersebut, korban tidak melakukan penolakan dan langsung meminumnya.

BACA JUGA: Mesin ATM di Alfamart Dibobol, Pelaku Ternyata Oknum Polisi, Nih Penampakannya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembuhan berencana maksimal ancaman hukuman mati, dengan kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.(antara/jpnn)

Polisi telah melakukan autopsi terhadap wanita berinisial MS, 30, korban pembunuhan di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News