Wanita Hamil Disodorin Air Putih, Setelah Diminum Berujung Maut, Sang Kekasih Terancam Hukuman Mati
Minggu, 06 Desember 2020 – 22:29 WIB
Pelaku juga mengatakan, saat meminta korban untuk meminum racun tersebut, korban tidak melakukan penolakan dan langsung meminumnya.
BACA JUGA: Mesin ATM di Alfamart Dibobol, Pelaku Ternyata Oknum Polisi, Nih Penampakannya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembuhan berencana maksimal ancaman hukuman mati, dengan kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.(antara/jpnn)
Polisi telah melakukan autopsi terhadap wanita berinisial MS, 30, korban pembunuhan di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat