Wanita Ini Ditangkap, Mengaku Sudah 4 Kali Berbuat Terlarang
Rabu, 02 Juni 2021 – 12:00 WIB

Karyawan toko kosmetik menjadi pelaku pencurian bernilai puluhan juta rupiah, di Polsek Kuta, Denpasar, Bali, Selasa (1/6/2021). ANTARA/HO-Humas Polsek Kuta
"Pelaku ditangkap hari ini (kemarin, red), di Jalan Raya Tuban. Tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan ke Polsek Kuta," ucap Nyoman.
Atas perbuatannya, Ni Putu Yesy Pariasnatih itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (antara/jpnn)
Ni Putu Yesy Pariasnatih merupakan seorang pegawai di gerai Bourjois, Discovery Mall, Badung, Bali, begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku