Wanita Keterbelakangan Mental Dicegat di Jalan, Lalu Dipaksa ke Rumah Kosong, Terjadilah

Wanita Keterbelakangan Mental Dicegat di Jalan, Lalu Dipaksa ke Rumah Kosong, Terjadilah
Pria berinisial HR yang ditangkap tim Satreskrim Polres Bengkalis terkait kasus pemerkosaan terhadap wanita yang mengalami keterbelakangan mental. Foto: Dokumentasi Satreskrim Polres Bengkalis.

Setelah mendengar pengakuan itu orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Bengkalis.

Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku.

Atas perbuatan bejatnya itu, HR disangkakan dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mcr36/jpnn)

Pria sontoloyo berinisial HR berusia 53 tahun di Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi lantaran memperkosa wanita yang mengalami keterbelakangan mental.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News