Wanita Keterbelakangan Mental Dicegat di Jalan, Lalu Dipaksa ke Rumah Kosong, Terjadilah
Sabtu, 15 Oktober 2022 – 21:15 WIB
Setelah mendengar pengakuan itu orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Bengkalis.
Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku.
Atas perbuatan bejatnya itu, HR disangkakan dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Pria sontoloyo berinisial HR berusia 53 tahun di Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi lantaran memperkosa wanita yang mengalami keterbelakangan mental.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik Kecelakaan di Ciater Subang, Kondisi Bus Terungkap, Kami Turut Berdukacita
- Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak KA Pandalungan
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual