Wanita Mencurigakan di Masjid, Ternyata... Paraahh!

jpnn.com, SERUYAN - Wanita berinisial SF (24) ditangkap Polres Seruyan karena terbukti mengedarkan zenith, Sabtu (15/7) sekitar pukul 16:30 WIB.
Kapolsek Seruyan Hilir Iptu Setiyono mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan ada perempuan mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di parkiran Masjid Agung Nurul Yaqin, Kuala Pembuang.
Setelah menerima informasi tersebut, personel Polsek Seruyan Hilir menemui dan memeriksa SF.
Saat itu, petugas berhasil menyita sepuluh ribu pil zenith dari tangan SF.
Setiyono mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Sehingga di Kabupaten Seruyan tidak ada lagi generasi muda yang rusak karena narkoba maupun zenith ini,” kata Setiyono sebagaimana dilansir Prokal, Rabu (18/7).
Menurut Setiyono, SF dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
“Saat ini, tersangka diamankan di tahanan Mapolsek Seruyan Hilir,” tegas Setiyono. (yad/hen/dar)
Wanita berinisial SF (24) ditangkap Polres Seruyan karena terbukti mengedarkan zenith, Sabtu (15/7) sekitar pukul 16:30 WIB.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional