Wanita Muda Ini Hendak Berbuat Terlarang Dengan Pria, Kenal?
Rabu, 31 Agustus 2022 – 13:11 WIB

Wanita muda yang diamankan di Polres Tegal Kota. Foto: dok radartegal
Polisi saat ini tengah mengejar penjual sabu-sabu yang dimaksud AR.
"Setelah mengambil sabu, keduanya kemudian diamankan petugas yang sedang melakukan penyamaran," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, AR dan RW dijerat dengan pasal 132 jo 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (radartegal/jpnn)
Wanita muda berinisial AR (29), yang hendak berbuat terlarang dengan teman prianya harus memupuskan niatnya.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional