Wanita Pembuang Bayi di Bantul Ini Jadi Tersangka, Pacarnya?
Penyidik Polres telah melakukan olah TKP, membuat laporan polisi, mengirim mayat bayi ke RS Bhayangkara, permintaan visum et repertum, melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan WRL, dan barang-barang yang berhubungan dengan peristiwa.
Namun demikian, dalam kasus pembuangan bayi tersebut pacar pelaku tidak ditetapkan jadi tersangka karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam pembuangan bayi.
Sesuai hasil pemeriksaan tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah diamankan, kasus itu termasuk tindak pidana penelantaran anak. Hal itu diperkuat keterangan bahwa tersangka melakukan berdasarkan inisiatif sendiri.
"Kasus ini akan terus kami dalami, dan apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain, termasuk pacar tersangka tentunya akan kami proses hukum," katanya.(antara/jpnn)
Polisi menetapkan wanita pembuang bayi di Bantul jadi tersangka penelantaran anak dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Status pacarnya bagaimana?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka