Wanita Pembuang Bayi di Bantul Ini Jadi Tersangka, Pacarnya?

Penyidik Polres telah melakukan olah TKP, membuat laporan polisi, mengirim mayat bayi ke RS Bhayangkara, permintaan visum et repertum, melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan WRL, dan barang-barang yang berhubungan dengan peristiwa.
Namun demikian, dalam kasus pembuangan bayi tersebut pacar pelaku tidak ditetapkan jadi tersangka karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam pembuangan bayi.
Sesuai hasil pemeriksaan tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah diamankan, kasus itu termasuk tindak pidana penelantaran anak. Hal itu diperkuat keterangan bahwa tersangka melakukan berdasarkan inisiatif sendiri.
"Kasus ini akan terus kami dalami, dan apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain, termasuk pacar tersangka tentunya akan kami proses hukum," katanya.(antara/jpnn)
Polisi menetapkan wanita pembuang bayi di Bantul jadi tersangka penelantaran anak dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Status pacarnya bagaimana?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya