Wanita Pembuang Bayi di Bantul Ini Jadi Tersangka, Pacarnya?

Wanita Pembuang Bayi di Bantul Ini Jadi Tersangka, Pacarnya?
Ilustrasi wanita pembuang bayi jadi tersangka. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANTUL - Seorang wanita pembuang bayi sendiri, WRL ditetapkan polisi jadi tersangka oleh penyidik Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wanita yang membuang bayinya sendiri di Kecamatan Sewon akhir Desember 2022 itu dijerat dengan pasal penelantaran anak.

"Kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (19/1).

Pada pasal 305 KUHP disebutkan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara.

Pada Pasal 306 ayat 2 KUHP, (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kemudian, Pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya termasuk penelantaran anak.

Jeffry menyebut orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP.

"Konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak," ujarnya.

Polisi menetapkan wanita pembuang bayi di Bantul jadi tersangka penelantaran anak dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Status pacarnya bagaimana?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News