Wanita Pembunuh Mertua dengan Racun Biawak Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Rabu, 29 September 2021 – 21:41 WIB
Tak lama kemudian mulut korban mengeluarkan busa dan akhirnya meninggal dunia.
”Karena melihat korban meninggal dunia membuat terdakwa ketakutan dan melarikan diri ke hutan, ” katanya.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil laboratorium, korban meninggal dunia karena makan masakan yang telah dicampur racun biawak oleh terdakwa. (nis/sumeks.co)
Dewi Asmara, 49, terdakwa kasus pembunuhan mertua menggunakan racun biawak divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (29/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Dorong Prestasi Lahat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan