Wanita Pembunuh Mertua dengan Racun Biawak Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Wanita Pembunuh Mertua dengan Racun Biawak Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim persidangan dengan terdakwa Dewi Asmara, membacakan amar putusan, di PN Kayuagung, Rabu (29/9). Foto: Niskiah Sumeks.co

Tak lama kemudian mulut korban mengeluarkan busa dan akhirnya meninggal dunia.

”Karena melihat korban meninggal dunia membuat terdakwa ketakutan dan melarikan diri ke hutan, ” katanya.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil laboratorium, korban meninggal dunia karena makan masakan yang telah dicampur racun biawak oleh terdakwa. (nis/sumeks.co)

Dewi Asmara, 49, terdakwa kasus pembunuhan mertua menggunakan racun biawak divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (29/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News