Wanita Pembunuh Mertua dengan Racun Biawak Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

jpnn.com, KAYUAGUNG - Dewi Asmara, 49, terdakwa kasus pembunuhan mertua menggunakan racun biawak divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (29/9).
Putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai I Made Gede Kariana SH, dalam persidangan secara virtual lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean SH yakni selama 18 tahun penjara.
“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim Ketua Anisa Lestari SH. Dalam persidangan ini hakim anggota Dani Agustinus SH dan panitera pengganti (PP) Mia Sari SH.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Posbakum Candra Eka Septawan SH, usai dibacakan amar putusan langsung menyampaikan pikir-pikir. Begitupun jaksa penuntut umum menyampaikan pikir-pikir.
“Majelis hakim atas amar putusan ini kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Candra.
Terungkap, perbuatan terdakwa terbukti melanggar dalam pasal 340 Kuhp. Kejahatan tersebut terjadi Jumat 7 Maret 2021 sekira pukul 08.15 Wib di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Bermula dari terdakwa kesal dengan keluarga suaminya. Lalu terdakwa melihat korban Noni mertuanya masak pindang salai.
Setelah itu terdakwa keluar rumah dan duduk. Kemudian terdakwa masuk rumah, dimana korban selesai masak pindang. Dalam rumah tersebut berisikan suami terdakwa, korban, anaknya dan keponakannya.
“Rupanya saat korban masuk rumah langsung ke dapur dan memasukkan racun biawak ke dalam masakan pindang dan diaduk rata yang telah dimasak oleh mertuanya. Setelah itu terdakwa masuk kamar,” kata hakim.
Ternyata, korban Noni makan masakan pindang yang telah dimasaknya sendiri, namun telah dicampur racun oleh terdakwa. Tak lama kemudian korban merasa kesakitan dan memanggil keponakannya. Lalu korban lemas dan memanggil bidan. Karena korban ada sakit maag sehingga diberi obat maag dan diminumkan oleh terdakwa kepada korban.
Dewi Asmara, 49, terdakwa kasus pembunuhan mertua menggunakan racun biawak divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (29/9).
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu