Wanita Ini Berulang Kali Lakukan Aksi Tak Terpuji, Sasarannya Anak-anak, Sontoloyo

Wanita Ini Berulang Kali Lakukan Aksi Tak Terpuji, Sasarannya Anak-anak, Sontoloyo
ARH (54), pelaku kasus penipuan, saat di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/5). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - ARH (54), pelaku kasus penipuan yang beraksi di wilayah Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ternyata telah melakukan aksi tak terpuji itu berulang kali.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku kerap mengincar anak-anak sebagai korban dalam tiap aksinya.

"Dalam proses pemeriksaan, tersangka ARH mengaku telah lima kali melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi yang sama," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).

Adapun pelaku ditangkap polisi di daerah Pasar Kemis, pada Sabtu (29/5). Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Mauk.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Wahyu.

Sebelumnya, kejadian itu bermula saat pelaku menggunakan sepeda motor menghampiri dua anak perempuan yang sedang bermain di wilayah Desa Gintung pada 18 Mei 2021 lalu.

Adapun kedua korban yang masih di bawah umur itu berinisial S dan SA.

Pelaku kemudian mengajak kedua korban untuk ikut denganya. Saat mengajak korban, pelaku mengiming-iming korban akan dibelikan telepon genggam.

ARH (54), pelaku kasus penipuan yang beraksi di wilayah Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ternyata telah melakukan aksi tak terpuji itu berulang kali, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News