Wanita Wajib Tahu, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Gaji Dibayar Penuh dengan Ketentuan

Wanita Wajib Tahu, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Gaji Dibayar Penuh dengan Ketentuan
Baleg DPR RI menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dibahas dalam sebagai undang-undang dalam sidang paripurna berikutnya. Foto: Humas DPR RI

Selama menjalani cuti melahirkan, para ibu tetap menerima upah sesuai skema yang telah ditentukan.

"Jadi, cuti melahirkan itu ditetapkan selama 6 bulan, bagaimana dengan upah atau gaji si ibu yang sedang cuti? Skemanya kami tetapkan untuk 3 bulan pertama di masa cuti. Tempat si ibu bekerja tetap membayar upah 100 persen, tetapi memasuki bulan ke 4 upah yang dibayarkan hanya 70 persen dari total upah," ungkapnya.

Bukan hanya itu, Luluk menjelaskan adanya aturan pada RUU tersebut yang juga dibuat untuk melindungi para Ibu yang sedang cuti melahirkan untuk tidak dipecat dari tempatnya bekerja.

"Dalam hal cuti melahirkan ini, kami mengatur pasal perlindungan agar para ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan itu tidak bisa dipecat maupun dipaksa mengundurkan diri secara semena-mena oleh tempatnya bekerja," jelasnya. (mrk/jpnn)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dibahas sebagai undang-undang


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News