Wanita Wajib Tahu, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Gaji Dibayar Penuh dengan Ketentuan

Selama menjalani cuti melahirkan, para ibu tetap menerima upah sesuai skema yang telah ditentukan.
"Jadi, cuti melahirkan itu ditetapkan selama 6 bulan, bagaimana dengan upah atau gaji si ibu yang sedang cuti? Skemanya kami tetapkan untuk 3 bulan pertama di masa cuti. Tempat si ibu bekerja tetap membayar upah 100 persen, tetapi memasuki bulan ke 4 upah yang dibayarkan hanya 70 persen dari total upah," ungkapnya.
Bukan hanya itu, Luluk menjelaskan adanya aturan pada RUU tersebut yang juga dibuat untuk melindungi para Ibu yang sedang cuti melahirkan untuk tidak dipecat dari tempatnya bekerja.
"Dalam hal cuti melahirkan ini, kami mengatur pasal perlindungan agar para ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan itu tidak bisa dipecat maupun dipaksa mengundurkan diri secara semena-mena oleh tempatnya bekerja," jelasnya. (mrk/jpnn)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dibahas sebagai undang-undang
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025