Wanita yang Dibunuh Suami di Lombok Dimakamkan di Kampung Halaman

Wanita yang Dibunuh Suami di Lombok Dimakamkan di Kampung Halaman
Prosesi pemakaman FS di di Dusun Serewe, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur. Foto: Zainal for JPNN.com

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan ketiga pelaku pembunuhan inisial MR, S dan IS. 

Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa seutas tali nilon warna biru dan tali nilon warna putih.

"Kami juga amankan dua buah handphone Merk Oppo dan merk Redmi Warna Hitam bersama kayu tempat korban berdiri yang seolah-olah melakukan bunuh diri," jelas Redho. 

Untuk ketiga tersangka, Polisi mengenakan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. Atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho.

FS korban pembunuhan suami dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Serewe, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News