Wapres: Calon Kadis Harus Kantongi Sertifikat Keahlian
jpnn.com - JAKARTA--Aturan baru bakal diberlakukan pemerintah dalam penetapan jabatan tinggi pratama seperti kepala dinas atau kepala badan. Untuk menduduki jabatan tersebut, seorang calon pejabat harus mengantongi sertifikat keahlian.
"Guru saja harus ada sertifikasi, masa calon kadis/kadan tidak. Ini harus dibenahi, seluruh calon pejabat harus disertifikasi dulu," tegas Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dalam rakornas kepegawaian di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (10/6).
Sertifikasi ini lanjutnya, harus diperoleh dari instansi yang berwenang. Misalnya penempatan Kadis Perhubungan, harus mendapat sertifikasi dari Kementerian Perhubungan. Demikian juga calon Kadis Pertanian, mesti disertifikasi Kementerian Pertanian.
"Kenapa harus ada sertifikasi, ini agar calon pejabat yang akan duduk benar-benar orang ahli di bidangnya. Jangan sampai kadis Pasar yang duduk di Kadis Perhubungan karena semasa kampanye jadi pendukung kepala daerah. Sedangkan kadis yang diganti dilempar ke Kadis Pemakaman karena tidak mendukung kadanya," beber JK.
Dia menambahkan, tidak hanya kompetensi yang menjadi syarat seorang calon pejabat. Seorang calon pejabat yang belum mengantongi sertifikat keahlian, tidak bisa diangkat. (esy/jpnn)
JAKARTA--Aturan baru bakal diberlakukan pemerintah dalam penetapan jabatan tinggi pratama seperti kepala dinas atau kepala badan. Untuk menduduki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental