Anugerah PROPER 2023

Wapres: PROPER Harus Jadi Kompas yang Mampu Memandu Praktik Bisnis Berkelanjutan

Wapres: PROPER Harus Jadi Kompas yang Mampu Memandu Praktik Bisnis Berkelanjutan
Suasana acara penyerahan Anugerah PROPER 2023 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (20/12/2023). Acara ini dihadiri oleh Wapres KH Ma'ruf Amin dan Wakil Menteri LHK Alue Dohong. Foto: Humas KLHK

Dari sisi pemberdayaan masyarakat, sambung Wapres, tercatat dana yang digulirkan perusahaan mencapai Rp 1,56 triliun.

Selain itu, terdapat lebih dari 20 ribu kegiatan yang menjawab Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan total dana sekitar 57 triliun Rupiah, naik hampir 24 persen sejak pertama kali PROPER diluncurkan pada 2018.

Pada kesempatan itu, Wapres Ma’ruf Amin menyerahkan secara langsung penghargaan Anugerah Lingkungan PROPER Tahun 2023 kepada 79 (tujuh puluh sembilan) perusahaan peringkat PROPER EMAS di Hotel Bidakara Jakarta.

Selain Wakil Presiden RI, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong ikut mendampingi memberikan ucapan selamat kepada perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Anugerah Lingkungan PROPER merupakan penghargaan atas kinerja dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan, ekoinovasi.

Inovasi sosial dan kepemimpinan lingkungan – Green Leadership Perusahaan. PROPER ini merupakan program yang dimulai sejak 27 tahun yang lalu dan terus melakukan perbaikan dan pada tahun 2023 ini memperoleh penghargaan Top 5 Outstanding Achievement of Public Service Innovation Award tahun 2023 dari Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penghargaan tersebut diberikan atas inovasi dalam penerapan Life Cycle Analysis, Inovasi Sosial, dan Social Return on Investment (SROI) untuk pengelolaan lingkungan di perusahaan.

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan PROPER bertujuan untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan perundangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

PROPER sepatutnya menjadi kompas yang mampu memandu praktik bisnis berkelanjutan dengan mengaplikasikan prinsip ekonomi hijau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News