Wapres Sangsi Warga Nunukan Pindah Kewarganegaraan Malaysia

jpnn.com - JAKARTA - Sekitar 400 warga Nunukan, Kalimat Utara dikabarkan telah mengantongi identitas diri sejenis kartu tanda penduduk Malaysia di dua desa perbatasan. Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengetahui informasi itu menyangsikan hal tersebut. Menurutnya, tidak mudah bagi seseorang untuk jadi warga negara Malaysia.
"Di Malaysia, sebenarnya tidak mudah orang menjadi warga negaranya. Tidak mudah anda langsung datang kemudian jadi warga negara. Di sini aja susah, apalagi Malaysia," ujar Wapres dalam jumpa pers di Istananya, Jakarta, Jumat, (14/11).
Menurut JK, dulunya memang banyak warga Indonesia terutama warga Sulawesi Selatan yang berpindah ke Malaysia karena beberapa alasan tertentu. Ia tidak merinci alasan tersebut. Namun, kata dia, tidak banyak jumlahnya.
"Itu karena ada masalah banyak pindah ke situ. Yang pindah warga negara itu generasi kedua, generasi pertama tidak. karena mereka lahir di situ, sekolah di situ kemudian jadi warga negara. Tapi itu kan tidak mudah jadi warga negara sana," sambung JK.
JK meyakini kebanyakan warga negara Indonesia hanya bekerja di sekitar perbatasan Malaysia. Layaknya tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.
"Banyak orang Indonesia bekerja ya bagus enggak apa-apa yang penting baek. Oleh karena itu sekali lagi, umumnya keturunan kedua dan ketiga, yang baru-baru tidak," tandas JK. (flo/jpnn)
JAKARTA - Sekitar 400 warga Nunukan, Kalimat Utara dikabarkan telah mengantongi identitas diri sejenis kartu tanda penduduk Malaysia di dua desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan