Warga Asing Kini Dapat Kemudahaan Beli Properti di Indonesia

Empat poin tersebut adalah persoalan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin tinggal, hak pakai dan penjaminan kepemilikan bagi WNA. Keempat poin merupakan hambatan utama pemasaran properti Indonesia di ranah mancanegara.
"Untuk NPWP, orang asing harus punya baru bisa beli properti di sini. Kebetulan disana nanti ada Kementerian Keuangan, makanya kita usulkan saja nanti agar NPWP-nya ditumpangkan ke NPWP developer saja. Yang terpentingkan, nilai pajak dan transaksi tetap tercatat," paparnya.
Selanjutnya adalah persoalan izin tinggal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Pasal 2 Ayat 2 mengatakan WNA boleh membeli properti di Indonesia tapi harus memiliki izin tinggal. Biasanya izin tinggal ini disebut juga sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Namun untuk mendapatkannya, WNA harus bekerja dulu di Indonesia dan KITAS ini wajib diperpanjang selama dua tahun sekali. Saya hanya berharap ada kemudahan terkait ini, karena saya yakin penjualan properti akan meningkat," ucapnya.
Lalu, mengenai hak pakai. Ketika membeli apartemen, WNA hanya bisa memiliki status hak pakai. "Dan hak pakai ini tidak berlaku di perbankan," imbuhnya.(leo)
Warga negara asing (WNA) kini mendapat kemudahan dalam memiliki properti di Indonesia. Soalnya WNA tak perlu lagi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum membeli properti.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Bukit Nirmala PIK 2 & Bank Permata Tawarkan KPR Ringan untuk Kepemilikan Hunian Terbaik
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!