Warga Bekasi Harus Tahu, Sebegini Besaran Zakat Fitrah

Warga Bekasi Harus Tahu, Sebegini Besaran Zakat Fitrah
Gedung Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

jpnn.com, BEKASI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah pada 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Samsul Bahri mengatakan zakat fitrah yang sudah ditetapkan sebesar Rp 45 ribu atau setara dengan 3,5 liter beras.

"Kami mengikuti besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Baznas Provinsi dan Pusat, yakni Rp 45 ribu, setara 3,5 liter beras dengan kualitas bagus," kata Samsul Bahri, Selasa.

Dia menjelaskan penetapan besaran zakat fitrah dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi.

Masyarakat diperbolehkan membayar zakat menggunakan uang tunai maupun beras sesuai ketetapan yang dimaksud.

Samsul mengaku sudah mendistribusikan surat edaran berisi ajakan kepada segenap aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Bekasi agar menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas usai mendapatkan persetujuan dari Pelaksana tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki.

"Sudah kami kirim ke dinas masing-masing, surat ajakan membayar zakat fitrah melalui Baznas, bahkan di situ juga dilampirkan surat imbauan dari Plt Bupati juga," katanya.

Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Abdul Azis mengatakan pembayaran zakat fitrah tahun ini dapat dilakukan masyarakat di Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang tersedia di setiap masjid.

Baznas Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah pada 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News