Warga Bekasi Harus Tahu, Sebegini Besaran Zakat Fitrah

Warga Bekasi Harus Tahu, Sebegini Besaran Zakat Fitrah
Gedung Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pihaknya hingga kini telah membentuk 230 UPZ dan terus melakukan sosialisasi penyaluran zakat fitrah dengan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi.

"UPZ ini juga bisa menerima dan menyalurkan zakat fitrah tersebut dari masyarakat kepada mereka yang membutuhkan," ucapnya.

Baznas Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat juga berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memudahkan menyalurkan zakat fitrah tersebut.

"Baznas juga mengelola zakat dari ASN, zakat itu akan kami salurkan ke kecamatan. Kita akan data masyarakat mana saja yang pantas untuk menerima zakat fitrah, itu akan kita salurkan," kata dia. (antara/jpnn)


Baznas Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah pada 1443 Hijriah/2022 Masehi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News