Warga Bekasi Harus Tahu, Sebegini Besaran Zakat Fitrah
Selasa, 05 April 2022 – 22:41 WIB
Pihaknya hingga kini telah membentuk 230 UPZ dan terus melakukan sosialisasi penyaluran zakat fitrah dengan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi.
"UPZ ini juga bisa menerima dan menyalurkan zakat fitrah tersebut dari masyarakat kepada mereka yang membutuhkan," ucapnya.
Baznas Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat juga berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memudahkan menyalurkan zakat fitrah tersebut.
"Baznas juga mengelola zakat dari ASN, zakat itu akan kami salurkan ke kecamatan. Kita akan data masyarakat mana saja yang pantas untuk menerima zakat fitrah, itu akan kita salurkan," kata dia. (antara/jpnn)
Baznas Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah pada 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- Tim BTB Diterjunkan untuk Membantu Korban Banjir di OKU
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi