Warga Biasa Berani Terbitkan SIM, Harga Rp 600 Ribu

Warga Biasa Berani Terbitkan SIM, Harga Rp 600 Ribu
Ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SIJUNJUNG - Polisi menangkap pria inisial JG ,50, pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu alias bodong di Jorong Dusun Tuo, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Pelaku menjual SIM bodong per lembar sekitar Rp400 ribu - Rp600 ribu.

JG ,50, warga Muaro Bodi, ditangkap berikut lima lembar SIM palsu berbagai tipe sebagai barang bukti. Sebelumnya JG juga sempat mengelak dengan dalih hanya berperan sebagai orang suruhan, sementara yang mencetak lain pula orangnya.

Namun setelah didesak, akhirnya pelaku buka mulut juga, sekaligus mengaku jika tindakan illegal tersebut memang hasil rekayasanya. Selanjutnya pelaku digelandang dan ditahan di Sel Tahanan Mapolres Sijunjung.

Dijelaskan Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir, pemalsuan surat izin mengemudi itu dibuat pelaku dengan cara menempel dan mengubah tulisan (liminating) yang terdapat di bagian depan SIM yang asli.

Kemudian dipres menggunakan plastik, sehingga secara sepintas terlihat mirip seperti SIM asli.

Pelaku sudah beraksi selama satu tahun dalam praktik illegal tersebut, dan konsumen berasal dari berbagai daerah.

Per lembarnya pelaku memasang harga sebesar Rp600 ribu, dengan jaminan cepat selesai alias SIM kilat. Itupun juga bisa disesuaikan dengan keinginan daerah, tidak hanya untuk wilayah Polres Sijunjung.

Pemalsuan surat izin mengemudi itu dibuat dengan cara menempel dan mengubah tulisan (liminating) yang terdapat di bagian depan SIM yang asli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News