Warga di Zona Merah Dilarang Salat Id Berjemaah, Ganjar: Tidak Perlu Diperdebatkan

Warga di Zona Merah Dilarang Salat Id Berjemaah, Ganjar: Tidak Perlu Diperdebatkan
Gubernur Ganjar Pranowo di kantornya. Foto: IG @ganjarpranowo

jpnn.com, SEMARANG - Pemprov Jateng mengatur pelaksanaan salat Idulfitri di tempat ibadah hanya diperbolehkan bagi daerah dengan kategori zona hijau dan kuning.

Bagi daerah yang masuk zona oranye hingga merah  masih dilarang demi mencegah klaster penularan Covid-19.

 Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta masyarakat agar mendukung keputusan itu untuk kebaikan bersama.

“Kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idulfitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," ujar Ganjar, Senin (3/5).

Selanjutnya, pemetaan wilayah akan bekerja sama dengan Kemenag. “Kami akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan,” tutur Ganjar.

Terkait salat tarawih dan pembagian zakat, Ganjar kembali mengingatkan agar pelaksanaannya mengedepankan protokol kesehatan.

"Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," pintanya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Musta'in Ahmad membenarkan selama beberapa hari ke depan masih akan memetakan wilayah tersebut.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta masyarakat agar mendukung keputusan salat Id di rumah untuk kebaikan bersama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News