Warga Diusir, Ternyata untuk Perusahaan

Warga Diusir, Ternyata untuk Perusahaan
LAPOR : Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh (dua dari kiri) menerima berkas laporan warga Mekaki, Sekotong, Lombok Barat di Komnas HAM, Jakarta, Senin (16/1). Foto: Zulhakim/JPNN
Tindak kekerasan ini sendiri menurut warga berawal dari pengiriman sekitar 144 kepala keluarga yang menghuni kawasan Mekaki, sebagai transmigran oleh Pemda NTB ke Donggala, Sulawesi Tengah pada 1991 silam. Pemda meminta warga keluar dari lahan yang telah turun-temurun ditempati itu dengan alasan, kawasan Mekaki akan dijadikan hutan konservasi.

Namun belakangan sekitar tahun 1997 warga menemukan kejanggalan. Lahan permukiman mereka tersebut bukan dijadikan areal konservasi namun telah dimiliki oleh sebuah perusahaan pengembang bernama PT. TIM.

Warga kemudian kembali dari daerah transmigrasi dan menghuni kembali bekas perkampungan mereka yang telah diratakan itu. Di sinilah gesekan itu bermula. PT.TIM yang merasa sebagai pengelola lahan keberatan dengan datangnya penduduk tersebut. Puncaknya pada 2008 silam saat sejumlah rumah warga dibakar yang disertai penganiayaan dan upaya pengusiran.

‘’Nah disinilah awal sengketa itu, ada pembohongan yang dilakukan pemerintah terhadap warga. Padahal warga telah menghuni kawasan tersebut sejak lama,’’ tambah Sri Sudarjo Ketua BPD LCKI di lokasi yang sama.

JAKARTA - Mencuatnya kasus sengketa pertanahan yang disertai pembantaian di Mesuji, Lampung seolah menjadi pendorong warga di daerah lain yang mengalami

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News