Warga Indonesia Tak Disarankan Masuk Australia dengan Cara Ini
Biaya tersebut, katanya, sudah termasuk tiket pesawat kelas bisnis dan hotel berbintang untuk beberapa hari, untuk membutikan jika kedatangannya ke Australia adalah "menghadiri sebuah konferensi".
Namun beberapa pekan kemudian, ia mengajukan "protection visa", yang ditujukan bagi mereka yang sudah berada di Australia dan ingin meminta perlindungan.
Photo: Dengan kartu ini, pemegangnya bisa datang dan berada di Australia selama 90 hari. (Common Wikimedia, Jpatokal, CC BY-SA 4.0)
Hingga terakhir berbicara kepada ABC ia sedang memegang "bridging visa", selagi menunggu keputusan jika alasannya meminta perlindungan bisa diterima Pemerintah Australia.
Tapi ia mengaku kini menemukan masalah, meski "tidak menyesal" memilih menempuh cara ini.
"Saat ini saya sedang bekerja di bidang pertukangan, bos saya minta saya sekolah lagi, tapi karena pegang visa ini, saya tak bisa," ujarnya.
Menurutnya, visa ini tidak memberikan hak penuh seperti halnya warga Australia, atau pemegang visa kerja lainnya.
Sesuatu yang ia tidak ketahui sebelumnya, karena pihak di Jakarta yang membantunya tidak mengungkapkan semua informasinya.
Modus pencari suaka ke Australia tampaknya telah bergeser, dari menggunakan perahu, kini naik pesawat terbang
- Di Balik Gagasan Penerbit Indie yang Semakin Berkembang di Indonesia
- Dunia Hari Ini: 26 Tahun Hilang, Pria Aljazair Ini Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Tetangga
- Dunia Hari Ini: PM Slovakia Ditembak Sebagai Upaya Pembunuhan Bermuatan Politik
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Dunia Hari Ini: Aktivis Thailand Meninggal Setelah Mogok Makan di Penjara
- Tanggapan Mahasiswa Asing Soal Rencana Australia Membatasi Jumlah Mereka